http://www.friendster.com/photos/82505206/2/591306803

Minggu, 30 November 2008

RUU D'majoe Society

Minggu, 30 November 2008 0

Dalam rangka menjadikan D'majoe Society menjadi sebuah organisasi seutuhnya, maka D'majoe Society memandang perlu disusunnya Undang-undang yang mengatur hubungan intern maupun ekstern D'majoe Society demi terselenggaranya kehidupan damai, makmur, sejahtera, adil, aman dan nyaman baik dalam organisasi D'majoe Society itu sendiri maupun lingkungan sekitar berdaulatnya D'majoe Society.

Maka di bawah ini adalah rancangan undang-undang dasar yang akan segera di sahkan oleh aparatur negara D'majoe Society apabila undang-undang ini sudah dirasa sempurna. Tujuan di-launching-nya rancangan undang-undang ini tidak lain adalah agar supaya berbagai pihak dapat ikut menghayati isi daripada undang-undang D'majoe Society yang selanjutnya dapat memberikan masukan untuk kesempurnaan penyusunan undang-undang D'majoe Society itu sendiri. Hal ini juga diikuti beberapa persyaratan seperti masukan-masukan tersebut bersifat membangun demi kemajuan D'majoe Society dan tentunya akan melewati seleksi terlebih dahulu sebelum masukan tersebut secara sah dimasukkan dalam rancangan undang-undang untuk selanjutnya disahkan menjadi sebuah kodifikasi undang-undang D'majoe Society

Gambar : Proses perundang-undangan D'Majoe Society (diperagakan oleh model)

Gambar : konferensi penyusunan undang-undang  D'Majoe Society

Rancangan Undang-undang Dasar D'Majoe Society


Pasal 1. Keanggotaan

 Ayat 1 :
Rakyat D'Majoe harus benar-benar 100% jomblo, dan belum pernah menikah (kondisional).
 
 Ayat 2 :
Rakyat D'Majoe harus berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, dan bukan banci, waria atau sejenis lainnya.

 Ayat 3 :
Batas umur 16 - 25 tahun (kondisional).

 Ayat 4 :
Warga negara baru yang akan masuk, harus mendapatkan izin dari aparatur negara dan diseleksi terlebih dahulu.

 Ayat 5 :
Warga negara baru harus benar-benar serius menjadi warga D'Majoe Society, tanpa ada paksaan, dan bukan untuk main-main.

 Ayat 6 :
Rakyat dan aparatur negara harus menjaga nama baik D'Majoe Society.

 Ayat 7 :
Harus mematuhi semua peraturan D'Majoe Society dan tidak diperbolehkan melawan perintah aparatur negara.

 Ayat 8 :
Barang siapa yang mencemarkan nama baik D'Majoe Society akan di keluarkan secara tidak hormat dan mendapatkan hukuman berat.

 Ayat 9 :
Harus saling mencintai dan menyayangi satu sama lainnya, dan tidak boleh saling menyakiti.
 
Ayat 10:
(sedang dalam penyusunan)

Pasal 2. Kepribadian

 Ayat 1 :
Harus berakhlakul karimah
 Ayat 2 :
Selalu berpenampilan rapi, wangi, sopan, dan mBoys.

 Ayat 3 :
Dilarang keras memakai NAPZA, meminum miras, dan prilaku kriminal atau susila lainnya.
 
Ayat 4 : 
(sedang dalam penyusunan)

Pasal 3. Kehidupan Negara

Ayat 1 :
Presiden adalah pimpinan dan harus dipatuhi.
Ayat 2 :
Presiden dipilih minimal 2 tahun sekali.

Ayat 3 :
Presiden boleh membebas tugaskan (baca  : pecat) Mentri.

Ayat 4 :
Pemilihan Presiden berdasarkan keputusan bersama (pemilu).

Ayat 5 :
Syarat-syarat seorang Presiden yaitu beakhlakul mulia, cerdas, berprestasi, taat beribadah dan persyratan lainnya yang mendukung. 

Ayat 6 :
Perdana Mentri boleh mengajukan saran kepada Presiden .

Ayat 7 :
Masing-masing depertemaen harus melaporkan tanggung jawaban jawab tugasnya pada rapat paripurna.

Ayat 8 :
Peraturan negara suatu saat bisa berubah jika situasi dalam keadaan darurat.

Ayat 9 :
Apabila terjadi konflik baik di luar maupun di dalam negeri, maka harus secepatnya diadakan sidang umum kilat.

Pasal 4. Prestasi
Ayat 1 :
Anggota D'majoe Society harus berjiwa seni dan minimal harus mempunyai produk seni
Ayat 2 :
(sedang dalam penyusunan)



Pasal 5. Religiusitas
Ayat  1 :
Anggota D'majoe Society harus mempunyai agama sesuai keyakinannya (D'majoe Society mengutuk keras faham Atheisme).
Ayat 2 :
(sedang dalam penyusunan)
 

Pasal 6. Keluaraga
(sedang dalam penyusunan)
Demikian kami sampaikan rancangan undang-undang D'majoe Society, yang mana masih banyak kekurangan di dalamnya, maka diharapkan kesediaannya memberikan masukan sekiranya para pembaca baik anggota maupun non-anggota mempunyai ide tentang undang-undang D'majoe Society demi kemajuan organisasi D'majoe Society.

baca selengkapnya di sini...
 
all about d'majoe ◄blog ini dikelola oleh menteri komunikasi dan informasi d'Majoe Society dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden d'Majoe Society. Desain blog oleh : Pocket, BlogBulk Blogger Templates