http://www.friendster.com/photos/82505206/2/591306803

Jumat, 23 Oktober 2009

Pidana Penyertaan

Jumat, 23 Oktober 2009 0


Jum'at 23 Oktober 2009, halaqoh berjalan seperti biasa dan Alhamdulillah Abah Mudlor hadir untuk membimbing jalannya halaqoh pada pagi hari itu. Pemateri pertama dari mas-mas adalah Mas Abi Sufyan sedangkan pemateri kedua dari mbak-mbak adalah Mbak Solichatul Amalia. Judul yang diberikan oleh Abah untuk halaqoh pada pagi hari ini adalah APA YANG DIMAKSUD PERBUATAN PIDANA PENYERTAAN?

Sebagai contoh, ada sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Budi terhadap Adi, sedangkan Budi membunuh Adi atas perintah dari Dodi. Nah, maka yang disebut dengan Pidana Penyertaan adalah Pidana yang dijatuhkan pada Dodi yang menjadi pihak yang menyuruh untuk membunuh. Dengan kata lain Dodi membunuh Adi secara tidak langsung melalui Budi.

Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu :

Pertama, Pasal 55 : Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. Dader terdiri dari, (1) Pelaku (pleger), yaitu orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana tersebut. Yaitu yang mempunyai kemampuan mengakhiri keadaan terlarang (pompe) namun membiarkannya berlangsung; (2) Yang menyuruh melakukan (doen pleger), yaitu orang yang melakukan perbuatan pidana dengan perantaraan orang lain sedang perantaranya tersebut hanya sebagai alat si penyuruh; (3) Yang turut serta (mede pleger), yaitu orang yang ikut campur mengerjakan perbuatan pidana; (4) Penganjur, yaitu orang yang menganjurkan terjadinya perbuatan tersebut, hanya anjuran yang disengaja beserta akibatnya saja yang akan diperhitungkan.

Kedua, Pasal 56 : Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan. Pembantu/medeplichtige terdiri dari: (1) Pembantu pada saat kejahatan dilakukan; (2) Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.

Untuk lebih jelasnya anda bisa download makalah halaqoh aslinya (klik di sini). Dan demi kebaikan dan kemajuan forum "percikan ilmu pengetahuan blog d'majoe" ini kami buka diskusi di kolom komentar di bawah ini. Silakan meninggalkan komentar dan kami akan berusaha memoderatori komentar-komentar yang ada. Terima kasih.

baca selengkapnya di sini...
 
all about d'majoe ◄blog ini dikelola oleh menteri komunikasi dan informasi d'Majoe Society dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden d'Majoe Society. Desain blog oleh : Pocket, BlogBulk Blogger Templates