
Pada zaman modern ini, sudah seharusnya kita sebagai orang Islam tentunya, untuk selalu bersandar pada kitab Al-Qur’an, yang berfungsi sebagai penuntun seluruh manusia menuju jalan yang diridloi-Nya. Akan tetapi, bersandar tanpa mau memahami tentang esensi kitab suci tersebut merupakan hal yang rasanya merupakan sebuah kekurangan. Dengan demikian, memahami seluk-beluk tentang Al-Qur’an merupakan sebuah kelaziman bahkan keharusan.
Fenomena Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf sudah lama kita dengar. Beberapa interpretasi yang coba dilakukan oleh para ulama’ dan ahli tafsir hingga saat ini sangat beragam. Mulai dari golongan yang berpendapat bahwa yang dimaksud tujuh huruf itu bahasa, dialek, sampai golongan yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf itu adalah macam-macam qira’ah (bacaan), dan masih banyak lagi pendapat-pendapat lain yang tentunya menarik untuk diperbincangkan.
Jumhur Ulama cenderung berpendapat bahwa mushaf rasm 'Utsmani mencakup gambaran tentang "tujuh huruf". Al-Qadhi Abu Bakar bin Thoyyib al-Baqlani membenarkan pendapat tersebut dan mengatakan: "Yang benar ialah bahwa soal ‘tujuh huruf’ itu muncul dan berasal dari Rasulullah Saw, kemudian dicatat oleh para pemimpin umat, lalu dicantumkan oleh ‘Utsman dan para sahabat lainnya di dalam mushaf serta dinyatakan kebenarannya." Akan tetapi kemudian hal itu dihapuskan karena belum dapat dipastikan kemutawatirannaya.
Ada banyak riwayat yang menyebutkan bahwa Al-Quran diturunkan dengan tujuh huruf, di antaranya adalah lafadz hadits berikut ini:
عن ابن عبّاس رضي الله عنهما أنـّه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: أقرأني جبريل على حرف فراجعته, فلم أزل أستزيده ويزيدني حتى انتهى إلى سبعة أحرف. (أخرجه البخاري ومسلم وغيرهما).
Artinya : Dari Ibn Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Jibril membacakan (Al-Qur’an) kepadaku dengan satu huruf. Kemudian berulang kali aku mendesak dan meminta agar huruf itu ditambah, dan ia pun menambahnya kepadaku sampai dengan tujuh huruf."
Kata "al-ahruf" pada kalimat "al-ahruf as-sab’ah" (tujuh huruf) adalah jamak dari kata harf dalam bahasa Arab. Kata "al-ahruf" dalam hadits-hadits tersebut di atas mempunyai berbagai makna. Kadang-kadang bermakna "qira’at" (bacaan). Ada kalanya juga berarti makna atau arah, sebagaimana dikatakan oleh Abu Ja’far Muhammad bin Sa’dan an-Nahwi.
Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan istilah tujuh huruf ini dengan perbedaan yang bermacam-macam. Sehingga Ibn Hayyan mengatakan: "Ahli ilmu berbeda pendapat tentang arti kata tujuh huruf menjadi tiga puluh lima pendapat."
Kebanyakan pendapat itu bertumpang tindih. Di sini kami akan kemukakan beberapa pendapat di antaranya yang dianggap paling mendekati kebenaran.
1. Pendapat Pertama
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf ialah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa Arab mengenai satu makna; dengan pengertian jika bahasa mereka berbeda-beda dalam mengungkapkan satu makna, maka Al-Qur’an pun diturunkan dengan sejumlah lafal sesuai dengan ragam bahasa tersebut tentang makna yang satu itu. Dan jika tidak terdapat perbedaan, maka Al-Qur’an hanya mendatangkan satu lafaz atau lebih saja.
Kemudian mereka berbeda pendapat juga dalam menentukan ketujuh bahasa itu. Dikatakan bahwa ketujuh bahasa itu adalah bahasa Quraisy, Huzail, Tsaqif, Hawazin, Kinanah, Tamim dan Yaman.
Menurut Ibnu Hatim as-Sijistani, Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Quraisy, Huzail, Tamim, Azad, Rabi’ah, Haazin, dan Sa’d bin Bakar. Dan diriwayatkan pula pendapat lain.
2. Pendapat Kedua
Suatu golongan berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf ialah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa Arab di mana Al-Qur’an diturunkan, dengan pengertian bahwa kata-kata dalam Al-Qur’an secara keseluruhan tidak keluar dari ketujuh macam bahasa tadi. Yaitu bahasa paling fasih di antara kalangan bangsa Arab, meskipun sebagian besarnya dalam bahasa Quraisy. Sedang sebagian yang lain dalam bahasa Huzail, Saqif, Hawazin, Kinanah, Tamim atau Yaman; karena itu maka secara keseluruhan Al-Qur’an mencakup ketujuh macam bahasa tersebut.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat sebelumnya, karena yang dimaksud dengan tujuh huruf dalam pendapat ini adalah tujuh huruf yang bertebaran di berbagai surah Al-Qur’an. Bukan tujuh bahasa yang berbeda dalam kata tetapi sama dalam makna.
Menurut Abu ‘Ubaid bahwa yang dimaksud bukanlah setiap kata boleh dibaca dengan tujuh bahasa, tetapi tujuh bahasa yang bertebaran dalam Al-Qur’an. Sebagiannya bahasa Quraisy, sebagian yang lain bahasa Huzail, Hawazin, Yaman dan lain-lain. Ia juga berkata: "sebagian bahasa-bahasa itu lebih beruntung karena dominan dalam Al-Qur’an."
3. Pendapat Ketiga
Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh wajah, yaitu:
• Amr (perintah)
• Nahyu (larangan)
• Wa’d (janji)
• Wa’id (ancaman)
• Jadal (perdebatan)
• Qashash (cerita)
• Matsal (perumpamaan).
Adapun hadits yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah:
عن ابن مسعود عن النبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال: كان الكتاب الأوّل ينـزل من باب واحد، وعلى حرف واحد، ونزل القرآن من سبعة أبواب، على سبعة أحرف: زجر وأمر وحلال وحرام ومحكم ومتشابه وأمثال. (أخرجه الحاكم والبيهقي).
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: "Kitab umat terdahulu diturunkan dari satu pintu dan dengan satu huruf. Sedang Al-Qur’an diturunkan melalui tujuh pintu dengan tujuh huruf, yaitu: zajr (larangan), amr, halal, haram, muhkam, mutasyabih dan amsal."
Masih banyak lagi pendapat-pendapat para ulama tentang Al-Qur'an diturunkan dengan tujuh bahasa. untuk lebih lengakapnya anda dapat download makalahnya di sini. Atau bagi para Ahlul Ma'had Pesantren Luhur yang kangen dengan suara Abah Kyai Mudhor saat memberikan sambutan seusai halaqoh dengan judul Al-Qur'an diturunkan dengan tujuh bahasa dapat download di sini.
Sabtu, 28 November 2009
Al-Qur'an Diturunkan dengan Tujuh Huruf
Jumat, 23 Oktober 2009
Pidana Penyertaan

Jum'at 23 Oktober 2009, halaqoh berjalan seperti biasa dan Alhamdulillah Abah Mudlor hadir untuk membimbing jalannya halaqoh pada pagi hari itu. Pemateri pertama dari mas-mas adalah Mas Abi Sufyan sedangkan pemateri kedua dari mbak-mbak adalah Mbak Solichatul Amalia. Judul yang diberikan oleh Abah untuk halaqoh pada pagi hari ini adalah APA YANG DIMAKSUD PERBUATAN PIDANA PENYERTAAN?
Sebagai contoh, ada sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Budi terhadap Adi, sedangkan Budi membunuh Adi atas perintah dari Dodi. Nah, maka yang disebut dengan Pidana Penyertaan adalah Pidana yang dijatuhkan pada Dodi yang menjadi pihak yang menyuruh untuk membunuh. Dengan kata lain Dodi membunuh Adi secara tidak langsung melalui Budi.
Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu :
Pertama, Pasal 55 : Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. Dader terdiri dari, (1) Pelaku (pleger), yaitu orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana tersebut. Yaitu yang mempunyai kemampuan mengakhiri keadaan terlarang (pompe) namun membiarkannya berlangsung; (2) Yang menyuruh melakukan (doen pleger), yaitu orang yang melakukan perbuatan pidana dengan perantaraan orang lain sedang perantaranya tersebut hanya sebagai alat si penyuruh; (3) Yang turut serta (mede pleger), yaitu orang yang ikut campur mengerjakan perbuatan pidana; (4) Penganjur, yaitu orang yang menganjurkan terjadinya perbuatan tersebut, hanya anjuran yang disengaja beserta akibatnya saja yang akan diperhitungkan.
Kedua, Pasal 56 : Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan. Pembantu/medeplichtige terdiri dari: (1) Pembantu pada saat kejahatan dilakukan; (2) Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.
Untuk lebih jelasnya anda bisa download makalah halaqoh aslinya (klik di sini). Dan demi kebaikan dan kemajuan forum "percikan ilmu pengetahuan blog d'majoe" ini kami buka diskusi di kolom komentar di bawah ini. Silakan meninggalkan komentar dan kami akan berusaha memoderatori komentar-komentar yang ada. Terima kasih.
